Saksi dari paket nomor urut dua pasangan Gusnar Ismail dan Tony Uloli (GT) menyatakan keberatan dan enggan menandatangani berita acara hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Gorontalo tahun 2011 di Gedung Graha Aziza, Rabu (23/11/2011).
“Kami keberatan dan tidak mengakui penetepan pleno hari ini karena ada banyak unsur pelanggaran yang dilakukan dan kami tidak ingin menandatangani berita acara bahkan penetapan pleno hari ini akan kami lanjutkan ke MK (Mahkamah Konstitusi),” ungkap satu diantara saksi GT, Aman Hiola di Gedung Graha Aziza, Rabu (23/11/2011).
Menurut Aman pelanggaran yang dilakukan diantaranya penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara, adanya intimidasi, money politik (pencucian uang) dan masih banyak lagi.
“Laporan sudah kami masukkan ke Panwaslu Provinsi Gorontalo dan Kepolisian dengan delik pidana. Untuk ke MK secepatnya kami akan ajukan terutama terkait dengan penetapan hari ini, karena masa tenggangnya hanya tiga hari,” tambahnya.
Kehadiran Aman sebagai saksi dari pasangan Gt didampingi langsung oleh perwakilan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat, Deden Supriadi, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Mochtar Darise, dan saksi pendamping Hidayat Mopili.
sementara itu ditempat yang sama Saksi dari paket nomor urut tiga pasangan David Bobihoe dan Nelson Pomalingo (Davidson) tak nampak hadir pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah Provinsi Gorontalo oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Gorontalo di Gedung Graha Azizah, Rabu (23/11/2011).
Tidak diketahui alasan ketidakhadiran para saksi pasangan independent tersebut. Ketika dihubungi kepada Ketua Tim Pemenangan Davidson, Bahmid Dangkua melalui telepon selular tidak direspon.[]/tribungorontalo

Discussion
No comments yet.